Selasa, 24 Juni 2008

Menggugat PP 2/2008 tentang Kehutanan

KERUSAKAN hutan, alih fungsi hutan, dan pembalakan liar, sudah tidak asing lagi bagi kita. Biasanya setelah isu-isu itu mencuat, banjir di kala hutan longsor dan kekeringan segera menyusul.

Untuk mengatasinya, kita harus menelusuri kembali titik-titik kelemahan dalam pengelolaan hutan di negeri ini. Salah satu yang perlu kita gugat dan soroti adalah aturan-aturan dasar serta legal yang menjadi benteng penyelamatan hutan.
Sudahkah aturan-aturan itu benar-benar menjamin kelangsungan hutan tersebut?

Pemberitaan gencar di media massa dan kampanye kelompok-kelompok yang peduli terhadap kondisi kehutanan negara kita dan menjadi isu global memang telah membahana. Terlebih kondisi kehutanan yang menjadi salah satu komponen penting bagi kelangsungan hidup kita kini terancam. Bahkan kerusakan hutan, berdasarkan data Walhi, mencapai 3,5 juta hektare per tahun telah menjadi salah satu pemicu pemanasan global.

Namun sayang, saat isu lingkungan dan global warming mulai populer di berbagai kalangan, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang sama sekali tidak populer.

Februari lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 2/2008 tentang tarif pemanfaatan hutan diluar kegiatan kehutanan, termasuk pertambangan.Dijelaskan bahwa tarif pemanfaatan hutan itu berkisar antara Rp. 1.200.000 sampai Rp. 2.400.000 per hektare atau hanya 120 sampai 240 rupiah per meter kubik. Baca selengkapnya>>>>>>>>>>>>


dimuat di  Suara Merdeka tanggal 11 Juni 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar