Selasa, 25 Maret 2008

Meranti Jawa dari Pulau Penjara

SIAPA yang tidak mengenal Nusakambangan? Pulau ini dikenal karena banyak narapidana kelas kakap dipenjara di sana dan gencar diberitakan media massa. Namun tidak banyak orang yang tahu, bahwa pulau ini memiliki pemandangan alam yang eksotis serta kekayaan flora dan fauna yang tinggi.
 
Salah satunya meranti jawa (Dipterocarpus littoralis Bl.). Masyarakat setempat menyebutnya pelalar, yang termasuk tanaman langka. Menurut IUCN (International Union for Concervation of Nature), lembaga internasional yang mengurusi konservasi alam, pelalar merupakan tumbuhan endemik Nusakambangan. Artinya hanya ada di pulau ini dan tidak ditemukan di tempat lain. Ia tumbuh di beberapa cagar alam dan hutan sekitar penjara.
Meranti jawa memiliki batang yang tinggi dan lurus, tidak banyak cabang, sehingga sangat baik digunakan sebagai kayu perkakas, bahan bangunan, mebel, vinir kayu lapis, dan bahan baku kapal. Kekuatannya hampir setara dengan kayu jati (Tectona grandis).

Bahan Kapal

Keunggulan-keunggulan inilah yang justru membuat keberadaan pelalar terancam. Masyarakat di pesisir Cilacap dan Pangandaran yang berprofesi sebagai nelayan sering mengambilnya untuk pembuatan perahu/kapal. Selain kuat, kayu pelalar mudah dibentuk, awet, dan tahan terhadap hantaman ombak.

Sayangnya, pemanfaatan pelalar di Nusakambangan tidak dibarengi dengan upaya pelestarian yang memadai, sehingga tanaman ini terancam punah. Pencurian kayu pelalar tetap berlangsung, meski tanaman tumbuh di lokasi-lokasi yang dilindungi dan dekat penjara.

Minimnya pengawasan terhadap penebangan liar di Nusakambangan menyebabkan pelalar makin sulit ditemukan. Penelitian terakhir menyebutkan, di Cagar Alam Nusa-kambangan Barat hanya ditemukan enam pohon pelalar berukuran besar. Sisanya masih anakan. Selain itu, ditemukan tonggak-tonggak sisa tebangan yang menunjukkan pelalar merupakan komoditas yang diburu banyak orang.

Bila kondisi ini terus berlangsung, pelalar akan punah dan kita kehilangan lagi salah satu kekayaan alam. Oleh karena itu, budi daya pelalar mutlak diperlukan. Bukan hanya untuk menghindari kepunahan, melainkan perlu dikembangkan untuk kepentingan komersial.

Melihat berbagai kelebihannya, pelalar mempunyai prospek pasar yang cerah dan bernilai ekonomi tinggi, terutama sebagai bahan dasar perahu. Bila jumlahnya banyak, pelalar bisa menjadi komoditi unggulan seperti kayu jati.
 
Budi daya bisa juga dikembangkan di luar Nusakambangan. Tentu dengan memperhatikan tempat tumbuh yang sesuai dengan habitat asli dan faktor-faktor yang pendukung kehidupannya. Salah satunya, keberadaan mikoriza yang berasosiasi dengan akar-akar dipterocarpus (Jullich, 1988). Mikoriza merupakan hubungan simbiosis mutualisme antara jamur tertentu dan akar tanaman, sehingga penyerapan hara menjadi lebih efisien.

Kondisi-kondisi pendukung itu bisa diciptakan di lain tempat. Namun, lebih efisien dan efektif jika tanaman tersebut dikembangkan di Nusakambangan. Selain bisa menekan ongkos produksi, penanaman pelalar dengan manajemen lestari dapat membantu perbaikan ekosistem Nusakambangan.
 
dimuat di Suara Merdeka tanggal 24 Maret 2008

Jumat, 15 Februari 2008

Banjir dan Pengelolaan DAS Antardaerah

"Daerah hilir sebagai pemanfaat air membayar sejumlah kompensasi kepada daerah hulu. Dengan demikian, daerah hulu mau memerankan fungsinya sebagai penjaga lingkungan."

SETIAP musim hujan, banyak kota dan kabupaten di Pulau Jawa menjerit akibat banjir kiriman. Sebut saja Jakarta. Ribuan warga Ibu Kota itu setiap tahun harus menanggung derita akibat musibah tersebut. Meski demikian, penyelesaiannya selalu parsial.

Gegap gempita penanganan banjir hanya terfokus pada saat kejadian. Ketika hujan reda (musim hujan berakhir), hilang pula ingatan orang akan akibat bencana itu . Dampaknya, sumber utama banjir tak terselesaikan. Kalaupun ada, program yang mencuat justru hanya datang dari Pemprov DKI.
Contohnya, pembuatan kanal raksasa keliling Jakarta untuk mengatasi banjir kiriman dari Bogor. Namun bagaimana dengan penataan kembali  wilayah Bogor?

Hal serupa juga menimpa banyak kota lain. Misalnya, banjir besar yang melanda Kudus, Cepu, Blora, Pati, Grobogan, dan Solo. Penyelesaiannya pun tetap sama. Pemerintah daerah (pemda) masing-masing bekerja parsial. Mereka sering mendengungkan bahwa musibah tersebut akibat banjir kiriman. Benarkah?

Label banjir kiriman seolah menjadi pembenar bagi wilayah yang tertimpa bencana, bahwa mereka adalah korban. Saat itulah, dengan ringan mereka menuding daerah lain sebagai penyebabnya. Mengapa begitu?
Sebenarnya hampir tak ada sungai yang mengalir hanya di satu kota atau kabupaten. Anak sungai atau sungai akan bertemu dangan sungai-sungai lain dan berakhir dalam satu muara.

Kesatuan wilayah itu disebut sebagai daerah aliran sungai (DAS). Wilayah DAS dimulai dari mata air di pegunungan sampai muara di laut. Kesatuan wilayah DAS tak dapat dipisahkan oleh batas administratif.

 Hal yang terjadi atas satu bagian DAS akan membawa akibat bagi lainnya. Ibarat satu tubuh, bila kaki sakit, bagian yang lain juga merasakan dampaknya. Banjir di daerah hilir merupakan akibat kekurangtepatan pengelolaan seluruh wilayah DAS. Jadi, istilah banjir kiriman sangat keliru. Banjir di Jakarta bukanlah kiriman dari Bogor, karena dua daerah itu masih dalam satu wilayah DAS Ciliwung-Cisadane.

Sayangnya, pengelolaan DAS justru dilakukan secara parsial. Setiap daerah hanya mengurusi bagian dalam wilayah administrasi masing-masing. Tidak ada sinkronisasi pengelolaan antara wilayah hulu, tengah, dan hilir.

Tiada Hutan

Pengelolaan wilayah berjalan sesuai dengan kepentingan masing-masing. Alih fungsi kawasan lindung pun dilakukan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan DAS. Hampir tak ada lagi hutan di sepanjang DAS.
Sebaliknya, pertanian, permukiman, dan industri tumbuh subur di wilayah tersebut. Akibatnya, daya serap tanah atas air hujan menurun, bahkan hampir semuanya dikirim kembali ke laut tanpa penyerapan.Kondisi itu membuat banjir dan longsor akan terus mengancam di masa mendatang.

Banyak pula kerugian lain yang harus kita tanggung. Pertama, keseimbangan air tak tercapai. Konsekuensinya, kebutuhan air harus dipenuhi dari sumber lain di luar air tanah dan permukaan. Kedua banjir dan longsor mengakibatkan erosi, penipisan top soil, dan sedimentasi di waduk serta sungai. Daya dukung air untuk pertanian juga berkurang. Akhirnya, terjadi penurunan produktivitas lahan.  Sebagian besar DAS di Indonesia sudah mengalami disfungsi tersebut.
Menurut data Departemen Kehutanan, 116 DAS dari 141 DAS di Pulau Jawa dalam kondisi kritis. Sebanyak 16 DAS termasuk dalam kategori I atau sangat kritis sehingga memerlukan penanganan serius dan segera. Seratus lainnya masuk kategori II atau bila terlambat direhabilitasi akan bertambah rusak. Kondisi DAS di luar Jawa tak jauh berbeda. Sebanyak 175 dari 326 DAS rusak. 

Fungsi DAS

Fungsi wilayah sekitar DAS harus dikembalikan sebagai kawasan lindung (hutan). Kondisi ekologis dan tata guna lahan harus ditinjau ulang. Memang agak sulit mengubah tata guna lahan yang telanjur menjadi kawasan pertanian, permukiman, dan industri. Apalagi pengelolanya terkotak-kotak dengan alasan desentralisasi dan kewenangan daerah. Konversi lahan agar pendapatan daerah terdongkrak pun tak terhindarkan.

Paradigma semacam itu telah berlangsung bertahun-tahun, dan sekarang kita menuai hasilnya (banjir, krisis air, dan longsor). Namun, para pengambil kebijakan tak juga bertindak untuk mengatasi akar permasalahannya. Dari tahun ke tahun, kerusakan justru semakin parah.

Untuk mengembalikan fungsi DAS, pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara parsial, namun harus terpadu dari hulu ke hilir. Sebenarnya, ada solusi yang bisa menguntungkan semua pihak, yaitu melalui sistem kompensasi.
Cara yang paling sederhana adalah dengan penerapan kompensasi pemanfaatan air. Daerah hilir sebagai pemanfaat air membayar sejumlah kompensasi kepada daerah hulu. Dengan demikian, daerah hulu mau memerankan fungsinya sebagai penjaga lingkungan.

Model pengelolaan tersebut sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang mengikat semua daerah. Namun, harus ada pengawalan berkait dengan kepastian pelaksanaan aturan tersebut.

Hal lain yang mungkin dilupakan adalah soal penghitungan nilai air itu sendiri. Sebab, air kini hanya dinilai dari wujudnya. Harga air belum dikaitkan dengan jasa perawatan wilayah tangkapan air.

Memang, jika itu diterapkan, harga air akan menjadi  sangat mahal sekaligus murah. Mahal jika dilihat dari nominalnya, tetapi murah jika dilihat daerah hilir tak akan ”kehilangan” lagi kekayaannya akibat longsor, sedimentasi, dan banjir. Terlebih, harga itu menjadi pantas karena daerah hulu wajib menjaga kawasannya agar tidak berubah, sehingga fungsi DAS tetap terjamin.
Memang tidak mudah untuk mewujudkan pengelolaan DAS yang ideal semacam itu. Diperlukan kesungguhan semua daerah yang masuk dalam satu wilayah DAS. Juga perlu kerja keras dan ”pengorbanan”.

Maukah setiap daerah mengesampingkan kepentingan masing-masing demi keberlangsungan fungsi DAS? Menyingkirkan egoisme kewilayahan dan bergandengan tangan atas nama kepentingan serta keuntungan bersama?
 
dimuat di Suara Merdeka  tanggal 14 Februari 2008

Jumat, 27 Juli 2007

Membumikan Sertifikasi Hutan Lestari

KEKERINGAN yang mulai menyapa dan kian parah seiring dengan perjalanan musim kemarau, membuat kita kembali menyesali kerusakan hutan Tanah Air. Malang tak dapat ditolak dan untung tak dapat diraih, di berbagai tempat, orang mulai mengeluh sulit mendapat air. Volume waduk-waduk juga berkurang.
Contohnya, Waduk Sempor di Kebumen. Isinya tinggal 20 juta meter kubik air dan hanya cukup untuk mengairi lahan serta memasok PDAM untuk dua bulan ke depan (Suara Merdeka, 19/7). Kondisi tak jauh berbeda juga melanda Gunung Kidul serta beberapa daerah lainnya.

Di sisi lain, pemberitaan tentang operasi pemberantasan illegal logging, penggagalan penyelundupan kayu, dan kerusakan hutan, terus menghiasi halaman berbagai media massa. Hal itu menunjukkan, praktik pengelolaan hutan oleh perusahaan, perorangan, bahkan negara, masih memiliki banyak celah dan kelemahan yang perlu dibenahi.

Tak urung Menteri Kehutanan, MS Ka'ban mengakui, 59 juta hektare di antara 120,35 juta hektare hutan dalam kondisi rusak. Kini laju kerusakan hutan masih sangat tinggi, mencapai 2, 83 juta hektare/tahun atau enam kali lapangan bola/menit.

Namun, di tengah kondisi carut-marutnya pengelolaan hutan itu, secercah harapan kembali muncul lewat skema sertifikasi hutan lestari. Skema yang bertujuan menciptakan model pengelolaan hutan berkelanjutan itu memang mengisyaratkan berbagai hal, termasuk mempertahankan bahkan merehabilitasi hutan di kawasan-kawasan yang telah ditentukan. Misalnya, di lahan sangat miring, kawasan penyangga air daerah sekitar, dan di area yang memiliki flora atau fauna langka.

Meski demikian, masih sedikit perusahaan pengelola hutan atau industri berbasis kehutanan yang menjalankan skema tersebut. Dari ribuan perusahaan besar dan kecil, hanya 11 unit yang telah memperoleh sertifikat hutan lesatari dari lembaga ekolabel Indonesia. Luasan hutan yang dikelola berdasarkan prasyarat penyerahan sertifikat (pengelolaan lestari) itu juga sangat sedikit, yakni 1,04 juta hektare atau 1,5% dari luas hutan keseluruhan.
 
Kebanggan dan Keprihatinan
 
Kondisi itu, di satu sisi merupakan kebanggaan, tetapi di sisi lain menjadi keprihatinan, terutama berkait dengan kuantitas pihak yang mau dan mampu menjalankan skema tersebut.

Tentu timbul pertanyaan, mampukan skema sertifikasi hutan lestari mengejar dan meminimkan laju kerusakan hutan di Tanah Air?

Percepatan ternyata diperlukan agar laju kerusakan hutan bisa diatasi sesegera mungkin. Memang, untuk mendapat sertifikat hutan lestari, tidaklah semudah membalik telapak tangan. Sebab, bukan hanya sebatas kertas sertifikat yang didapat, melainkan pengelolaan hutan lestari benar-banar harus membudaya di setiap perusahaan atau industri berbasis hutan.

Terlebih, sertifikasi itu mengisyaratkan pengelolaan hutan lestari, mulai dari hulu (produksi/penyediaan bahan baku), cara-cara pengelolaan dari bahan mentah menjadi produk, sampai dengan pemasarannya (legal/ilegal).

Beberapa kendala juga masih membebani para pemilik perusahaan berkait dengan sertifikasi hutan lestari. Pertama, manfaat kepemilikan sertifikat belum begitu dirasakan. Hal itu terjadi karena masih banyak negara yang tetap menerima hasil hutan nonlestari, sehingga pasar negara yang menerapkan skema tersebut justru menjadi terbatas dan sulit bersaing.

Kedua, sosialisasi tentang arti penting pengelolaan lestari yang diwujudkan lewat sertifikasi hutan lestari belum begitu merata. Akibatnya, beberapa pengusaha di Tanah Air justru mengeluhkan pembengkakan biaya produksi/pemasaran berkait dengan pengurusan sertifikat lacak balak (sertifikasi hutan lestari) atas produk berbasis hutan yang diekspor ke Uni Eropa dan Amerika (Suara Merdeka, 18/7).

Untuk mengatasi masalah itu, ternyata "pekerjaan rumah" (PR) pemerintah sangat banyak. Pemerintah sebagai pengelola negara yang memiliki kawasan hutan sangat luas serta bisa memengaruhi kondisi cuaca global, harus bisa meminta dunia internasional untuk menetapkan satu kebijakan atas pasar hasil hutan. Yakni, hanya mau menerima dan memberi nilai lebih atas produk yang telah memiliki sertitifikat hutan lestari. Bagaimanapun, jika iklim global stabil, semua negara, pemilik hutan atau tidak, bakal turut menikmatinya.
 
Kedua, menerapkan kebijakan tegas berupa tahapan-tahapan yang harus diikuti seluruh industri berbasis kehutanan berkait dengan sertifikasi hutan lestari. Dengan demikian, dalam lima-enam tahun ke depan, sertifikasi hutan lestari benar-benar telah membumi, dan segala bencana berkait dengan kondisi hutan bisa dihindari.

Minggu, 15 Juli 2007

Bergantung kepada Sungai

SALAH satu masalah besar yang mendera negeri ini dan menjadi polemik berkepanjangan adalah kerusakan hutan serta kebutuhan energi. Padahal secara langsung maupun tidak, keduanya sangat berkait erat.

Pada awal perjalanan era Orde Baru, kita dihadapkan kepada dua pilihan pengembangan power plan. Yaitu membangun pembangkit-pembangkit listrik skala kecil untuk kawasan-kawasan regional dengan jaringan-jaringan mandiri, atau mengembangkan pembangkit-pembangkit besar yang tersentral.

Mengingat kondisi pemerintahan dan politik saat itu, mega-megaproyek menjadi pilihan. Proyek terpadu antara pembangkit listrik, bendungan besar, dan sistem kelistrikan Jawa-Bali pun segera terwujud. Semula, sistem itu berjalan lancar karena kondisi lingkungan masih baik dan tingkat kebutuhan energi masih sedikit, sehingga bisa terpenuhi oleh sejumlah pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang dibangun.

Namun seiring dengan perjalanan waktu, kondisi lingkungan terdegradasi. Hutan banyak yang rusak. Tentu hal itu memengaruhi kelangsungan pasokan energi. Sebab, beberapa power plan ternyata masih berupa PLTA yang sangat dipengaruhi oleh kondisi hutan. Tengok saja, PLTA-PLTA di Jawa Barat seperti Cirata yang menghasilkan 1.008 MW, Bendung Jatiluhur 180 MW, dan Saguling 700 MW. Belum lagi PLTA Mrica/Garung/Ketenger di Jawa Tengah, yang menghasilkan 215 MW dan PLTA yang memanfaatkan aliran Sungai Brantas dengan kekuatan produksi 275 MW.

Fakta itu seharusnya membuat kita sadar untuk lebih memperhatikan keselamatan hutan. Terlebih, kerusakan hutan ternyata membuat PLTA-PLTA itu tidak bisa menghasilkan energi maksimal. Salah satu contohnya, kerusakan hutan di daerah hulu Sungai Citarum yang mengakibatkan kerja turbin pembangkit listrik Bendung Jatiluhur tidak lancar. Bahkan tahun lalu, ketika kemarau, volume bendungan tersebut turun drastis. Saat itu, air yang tersisa hanya 800,15 juta m3.

Jika dibandingkan dengan kondisi normal, tentu jumlah itu sangat sedikit. Sebab, bendungan sebenarnya mampu menampung 1,8 miliar m3. Kondisi itu mengakibatkan pelepasan air juga tidak maksimal dan tidak cukup kuat untuk memutar keenam turbin pembangkit di lokasi tersebut.
 
Sedimentasi
 
Kondisi tak jauh berbeda juga menimpa PLTA Saguling yang memanfaatkan aliran Sungai Cirata di Purwakarta. Degradasi lingkungan dan kerusakan hutan di daerah aliran sungai tersebut membuat tingkat sedimentasi yang masuk ke Bendung Saguling semakin meningkat. Kini, sedimentasinya telah mencapai 5,5 juta m3 per tahun. Padahal, saat pembuatan awal, bendung itu diprediksi dan dirancang untuk mengatasi sedimentasi maksimal 4 juta m3. Tentu saja, hal itu membuat usia bendung semakin berkurang.

Kerusakan lingkungan dan hutan juga terlihat lewat input air ke Bendung Saguling. Ketika musim hujan, air yang masuk bisa mencapai 400-600 m3/detik, namun saat kemarau air yang masuk pernah mencapai titik terendah, yakni 4 m3/detik.

Padahal, saat awal pembuatan, input air ke bendungan relatif stabil, 100-200 m3/detik, baik ketika kemarau maupun saat musim hujan.Itu terjadi akibat lahan tidak mampu lagi menahan air saat hujan, dan hanya sedikit air yang bisa dicadangkan ketika kemarau. Akar masalahnya, tentu kerusakan hutan.

Bagaimana dengan kondisi bendung dan PLTA di Jawa Tengah? Ternyata nasibnya tak jauh berbeda. Bendung Sudirman/Mrica, misalnya. Kerusakan daerah aliran Sungai Serayu juga membuat PLTA tidak bisa bekerja maksimal. Bahkan usia bendung diperkirakan telah menyusut 5-10 tahun dari rencana semula. Tingkat sedimentasi menembus angka 10 juta m3 per tahun, dengan total endapan mencapai 71,73 juta m3.

Kondisi itu menyebabkan kapasitas tampung bendungan terus menyusut dan akhirnya memengaruhi pelepasan serta kemampuan air memutar turbin pembangkit listrik yang ada. Akibatnya, bisa diprediksi, bahwa krisis energi jelas mengancam kita pada masa yang akan datang.

Memang, jika dilihat dari sistem kelistrikan Jawa-Bali dengan kapasitas terpasang 19.615 MW, daya keseluruhan 18.402 MW, dan jumlah pembangkit 216 unit, sumbangan PLTA hanya 5,3%. Sebagian besar memang ditopang PLTB (batubara) 47,7%, kemudian minyak 21,6%, gas 17,4%, dan Geothermal 6,3%.
 
Namun, haruskah kita bergantung kepada sumber lain yang tidak terbaharui? Seharusnya kita mulai menimbang kembali untuk mempercepat pemulihan kondisi hutan. Dengan demikian, pasokan energi bisa bergantung kepada kekuatan aliran sungai yang terjamin keberlangsungannya. Terlebih, sumber energi seperti batubara dan minyak menyumbang polusi serta mempercepat pemanasan global, yang pada akhirnya mengancam keselamatan kita.
 
dimuat di Suara Merdeka tanggal 14 Juli 2007

Minggu, 17 Juni 2007

Menata Perikanan Nasional


POTENSI terbesar negara kepulauan seperti Indonesia, tentu saja sektor perikanan dan kelautan. Terlebih lagi, luas laut Indonesia baik yang berupa perairan teritorial, nusantara, maupun zona ekonomi eksklusif (ZEE) mencapai 5,8 juta m2. Di dalamnya, Ikan, minyak lepas pantai, terumbu karang, dan potensi wisata melimpah. Meski demikian, semua itu belum membuat Indonesia menjadi negara yang kaya. Hal ini tentu membuat kita bertanya-tanya, mengapa demikian?

Jika melihat salah satu saja, yakni ikan, mustahil Indonesia belum juga makmur. Sebab, potensi lestari perikanan nasional mencapai 6,26 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, 4,4 juta ton di antaranya berada di wilayah tangkap perairan Indonesia dan 1,8 juta ton lainnya berada di perairan ZEE. Namun sekali lagi, potensi tinggal potensi. Tanpa pengelolaan dan pola pemanfaatan yang baik, semua itu tidak akan membuat kita menjadi apa-apa.

Terkait hal tersebut, paling tidak ada empat masalah yang harus dibenahi. Yakni teknologi tangkap, status hukum perikanan di mata internasional, dan nasib nelayan. Pertama, pembenahan dan peningkatan teknologi tangkap nelayan. Pembenahan ini perlu dilakukan mengingat potensi ikan yang telah termanfaatkan oleh nelayan/dunia perikanan nasional baru mencapai 3,8 juta ton per tahun.

Keterbatasan teknologi dan kelas kapal, membuat jangkauan dan jumlah tangkap nelayan terbatas. Memang, banyak kapal kecil yang bisa menjangkau samudra lepas bahkan sampai ke perairan Australia. Namun mereka membutuhkan waktu berbulan-bulan. Jika memiliki alat tangkap modern dan kapal besar, waktu tangkap akan lebih cepat. Dampaknya, kuantitas-berangkat dan pulang- menangkap ikan juga meningkat yang akhirnya berpengaruh pada hasil tangkapan. Di sisi lain, kemampuan tangkap yang rendah itu membuat nelayan tidak bisa bersaing dengan kapal asing, baik yang masuk secara legal maupun ilegal.

Menteri Kelautan dan Perikanan (DKP) Freddy Numberi mengungkapkan, pencurian ikan oleh kapal asing telah merugikan Indonesia Rp 30 triliun per tahun. Hal ini tidak akan terjadi jika kemampuan tangkap nelayan -baik dari segi alat maupun kapal- melebihi atau minimal sama dengan kapal-kapal asing tersebut.

Pembenahan kedua adalah pemosisian dan status hukum hasil perikanan Indonesia di mata dunia internasional. Hal ini perlu dibenahi karena banyak produk perikanan nasional yang "dipersulit" bahkan ditolak pasar internasional. Salah contohnya, tuna biru. Banyak nelayan yang tidak bisa menikmati harga tuna biru 25-50 dolar AS/kg karena Indonesia belum tergabung dalam Committee for the Conservation of the Southern Bluefin Tuna (CCSBT). 

Akibatnya, Indonesia -dalam hal ini nelayan- hanya bisa menjual tuna dengan harga murah kepada negara-negara pemilik label atau anggota CCSBT. Merekalah yang menikmati harga tinggi tuna biru. Bahkan tahun lalu, kuota tangkap nelayan Indonesia dibatasi. Kondisi serupa juga terjadi pada udang windu. Tentu saja, jika Indonesia bisa menjadi anggota CCSBT, nelayan akan lebih makmur karena bisa menikmati harga tinggi komoditas-komoditas tersebut.

Ketiga, memperbaiki nasib nelayan. Hal ini sangat diperlukan karena merekalah ujung tombak dunia perikanan Indonesia. Sebagai nelayan, setiap saat mereka mempertaruhkan hidup dan keselamatan untuk bisa memanfaatkan kekayaan sumber daya laut. Namun nasib mereka justru yang paling sulit. Tidak ada sistem dan jaminan yang benar-benar bisa membuat mereka hidup lebih layak.

Setiap musin paceklik tangkap, banyak nelayan yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka harus utang kepada pedagang atau menjual sebagian harta bendanya untuk bertahan. Kesulitan akan bertambah tatkala mereka akan kembali melaut kembali. Bekal, bahan bakar, umpan, atau alat lainnya yang harus dimiliki, membuat nelayan kembali terjerat utang-dalam hal ini sistem ijon- dengan para pemilik modal. Karena itu, meski menangkap banyak ikan, mereka tetap kekurangan karena harus melunasi utang-utangnya.

Di luar masalah itu, ketika sampai di TPI, hasil tangkapan nelayan juga menyusut drastis. Alang-lang, pajak tangkap, sewa basket/keranjang, dan potongan-potongan lain sudah menanti. Justru mereka yang berada di darat, lebih diuntungkan oleh nelayan. Namun sekali lagi, nelayan tetap harus berjuang sendiri tatkala kesulitan.
 
Jika ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan jumlah nelayan akan terus berkurang. Akhir dari semua itu, potensi laut,dalam hal ini ikan, tetap tidak bisa membuat Indonesia makmur.

dimuat di tanggal Suara Merdeka16 Juni 2007

Kamis, 07 Juni 2007

Tren Pasar dan Lingkungan

EKOLOGI versus tren pasar memang menimbulkan gejolak, dan hingga kini belum terselesaikan. Kepentingan yang lebih mendesak seperti air, udara sehat, dan kehidupan sehat, sering terabaikan. Sebab secara riil, meski penting dan harus didapatkan setiap hari, barang-barang itu merupakan benda bebas nilai yang bisa serta berhak dimiliki oleh siapa pun.

Berbeda dari hutan penghasil kayu -meski tidak setiap saat orang membutuhkannya- nilai ekonomis melekat bersamanya. Konstalasi rasa dalam pemanfaatan barang tersebut, berdasarkan penelitian Green Peace Asia Tenggara, membuat 2,8 juta hektare hutan kita raib setiap tahun demi pemenuhan kebutuhan pasar.

Kini, saat tren pasar mulai beralih kepada kebutuhan dasar seperti udara sehat dan air bersih, dunia pun beramai-ramai menetapkan dan memopulerkan berbagai aturan berkait dengan pola pemanfaatan dan faktor pelestari barang-barang tersebut.

Tentu, dunia akan berbicara tentang hutan sebagai sumber daya yang bisa mempertahankan kelangsungan suplai air dan udara bersih. Inti permasalahannya, bagaimana hutan bisa selamat agar air dan udara yang ternyata memiliki nilai ekonomis jauh lebih tinggi dari hutan juga terselamatkan.

Namun sayang, belum ada kesepakatan yang jelas mengenai status dari barang-barang tersebut. Hingga sekarang, keduanya -terutama air- sangat terikat erat dengan agraria. Akibatnya, saat ini air dan udara yang seharusnya bebas nilai, kembali dipertanyakan oleh berbagai pihak.

Sebab, bebas nilai barang-barang tersebut sekarang bisa terpasung oleh rekayasa, baik berupa penguasaan lahan, pembuatan jaringan atau alat, maupun perundang-undangan. Meski demikian, untuk bisa memanfaatan air serta udara, dibutuhkan modal yang tidak sedikit.

Itu pun baru sebatas "kemasannya". Padahal untuk mengembalikan atau menjaga keberlangsungan sumber daya, biaya besar harus dikeluarkan untuk menyelamatkan hutan.

Tren pasar yang kini menuntut kestabilan ekologi baik berupa kepastian suplai air bagi pemenuhan hidup maupun udara bersih demi hidup sehat seluruh umat manusia, membuat Indonesia menjadi sorotan dunia, terutama berkait dengan pengelolaan hutan.

Tuntutan atas keberlangsungan ekosistem hutan tropis -yang akhirnya berbuntut pada pemenuhan kebutuhan pasar akan air dan udara- mendorong beberapa negara di dunia membuat berbagai aturan agar hutan tropis Indonesia tetap terjaga. Salah satunya, dengan label produk lestari atas segala bentuk hasil hutan. Mereka adalah negara-negara yang secara ekonomi menguasai pasar dunia.

Namun sayang, sering terjadi pemberlakuan kebijakan ganda atas aturan-aturan itu. Banyak negara yang lolos dan bisa bermain bebas atas hasil hutan tanpa terbendung oleh aturan sertifikasi hutan lestari -China misalnya- karena negara-negara pemain pasar dunia itu memiliki kepentingan perdagangan yang lebih besar dengan negara yang dimaksud.

Di sisi lain, negara kita juga belum mendapatkan manfaat langsung dari upaya mempertahankan keutuhan ekosistem hutan. Misalnya masalah udara bersih sebagai salah satu hasil hutan. Produk itu bebas dan tak terikat oleh ruang/batas geografis negara, sehingga bisa dimanfaatkan oleh negara mana saja dan oleh siapa saja. Akan tetapi, hanya negara pemilik hutan yang harus mati-matian mempertahankan kondisi ekosistemnya. Bahkan mereka harus rela -dengan skema label produk lestari- membatasi eksploitasi atas hutan.

Memang, ada skema yang bisa menguntungkan negara pemilik hutan sebagai penghasil udara bersih lewat kemampuan alam mengurangi emisi karbon dunia. Yakni lewat penjualan jasa lingkungan.
 
Akan tetapi, sudahkah hal itu dirasakan oleh Indonesia. Kembali lagi, kelemahan dalam memasarkan dan memanajemen data, membuat negara kita belum mendapatkan manfaat maksimal atas penjualan jasa lingkungan. Terlebih, negara kita masih dicap sebagai negara yang lemah dalam mengelola hutan. Sebagai bukti, perusakan hutan yang tidak kunjung berhenti. Melihat kondisi tersebut, mau tidak mau kita harus mulai memperbaiki manajemen pengelolaan hutan, sehingga bisa mendapat manfaat maksimal dari penjualan jasa lingkungan dan mendapat keuntungan dari sumber daya air yang saat ini menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh umat manusia di dunia.

dimuat di Suara Merdeka tanggal 6 Juni 2007

Senin, 04 Juni 2007

Potret Buram Hukum Lingkungan

VONIS bebas bagi PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan presiden direkturnya (SM, 25/4) dari dakwaan pencemaran dan perusakan lingkungan Teluk Buyat, tidak terlalu mengejutkan. Bahkan hal itu sudah bisa diprediksi sebelumnya, terlebih jika melihat kinerja pemerintah dalam menangani kasus tersebut.
Sejak penandatanganan perjanjian damai RI-Newmont awal tahun lalu di kantor Menko Kesra berkait dengan pencabutan gugatan perdata dan kesedian PT NMR membayar ganti rugi 30 juta dolar AS, sikap pemerintah semakin melunak. Perjanjian itu juga membuat Newmont terbebas dari tuntutan perdata 117,68 juta dolar AS sebagai ganti rugi material dan Rp 150 miliar untuk kerugian immaterial.
Pernyataan KLH yang berubah-ubah sudah mengindikasikan ketidakmampuan pemerintah untuk mengungkap ketidakadilan bagi warga Teluk Buyat dan lingkungan hidup. Terlebih pascaperjanjian itu, Abu Rizal Bakrie menyatakan bahwa pemerintah belum tentu menang jika tuntutan dilanjutkan.
Kelemahan dan ketidakseriusan pemerintah yang kedua juga terlihat lewat alasan yang membuat PT NMR dan presiden direkturnya lepas dari jerat hukum pidana. Yakni data pencemaran yang diajukan jaksa penuntut umum berbeda dari data penelitian lainnya.
Kita tentu masih ingat tragedi Buyat yang mencuat beberapa tahun silam, tetapi saat ini kembali tenggelam oleh berbagai kasus lingkungan dan musibah lainnya. Sebanyak 266 warga Buyat Pante terpaksa meninggalkan kampung halaman dan pindah ke permukiman baru Duminaga. Sebab setelah PT NMR membuat pipa sepanjang 10 km dan membuang limbah ke Teluk Buyat, tempat tinggal mereka berubah seperti kawasan penampung limbah. Warga terserang bermacam penyakit seperti TBC, ISPA, lipoma, demetitis, dan cepholgia.
Lebih sayang lagi, pemerintah tidak mampu atau tidak mau membuktikan pencemaran itu dengan data yang akurat. Yang tersisa tinggal penderitaan rakyat kecil dan kerusakan lingkungan hidup di balik gemerlapnya industri pertambangan.
Tentu, itu semua tidak terlepas dari lemahnya penegakan UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau lazim disebut UULH. Memang benar bahwa sengketa lingkungan berkait dengan kerugian perdata bisa diselesaikan lewat jalur di luar pengadilan. Dalam kasus Newmont, berdasarkan Pasal 30-33 UULH, pemerintah dan pihak yang bersangkutan bisa melakukan negosiasi berkait dengan pelaksanaan ganti rugi yang akhirnya keluar nilai 30 juta dolar AS. Namun berdasarkan pasal-pasal tersebut pula, ganti rugi tidak serta-merta mengubah atau memengaruhi proses hukum pidananya. Apalagi, fakta di lapangan menujukkan bahwa aktivitas pembuangan limbah oleh PT NMR telah mengakibatkan kerusakan sangat fatal di Teluk Buyat. Bahkan telah jatuh korban jiwa.
Seharusnya, pemerintah lewat lembaga peradilan bersungguh-sungguh menangani kasus tersebut. Terlebih, nilai ganti rugi 30 juta dolar AS bagi PT NMR yang menguasai tambang emas itu tidak akan berpengaruh apa-apa. Bagi mereka, mungkin nilai ganti rugi itu hanya nol koma sekian persen dari keuntungan yang bisa diperoleh. Karena itu, agar pencemaran tidak terulang kembali dan demi kedaulatan negara, penegakan Pasal 40 berkait dengan ancaman pidana 10 tahun penjara bagi pencemaran yang tidak mengakibatkan korban jiwa dan 15 tahun jika pencemaran sangat parah dan muncul korban jiwa, harus benar-benar dijalankan. Pidana itulah, yang bakal membuat semua pihak jera atau takut, minimal berhati-hati dalam mengeksploitasi lingkungan.
Instrumen penegakan hukum yang kita miliki sebenarnya sudah cukup. Namun kembali lagi, maukah kita bersungguh-sungguh melaksanakannya. Tentu jika mau, kasus Newmont, Freeport, dan yang terbaru Lapindo Brantas, tidak akan terjadi. Jika itu terus berlanjut, mitos bahwa negara kita adalah negara sejuta bencana, semakin menjadi kenyataan. Yang lebih parah lagi, sektor ekonomi lain seperti perikanan laut justru akan semakin terpuruk.
Bila kita mengacu Pasal 33 UUD 45 yang menyebutkan bahwa sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tentu akan muncul pertanyaan, sudahkah amanah itu terwujud? Kita tidak perlu menggunakan indikator yang terlalu rumit. Masyarakat sekitar yang tinggal di lokasi suatu sumber daya alam merupakan indikator yang paling mudah. Apakah mereka bisa hidup sejahtera dengan pengeksploitasian sumber daya alam itu atau justru harus terusir, menderita, serta hidup dalam kemiskinan dan pencemaran. Jika mereka saja tidak makmur, bagaimana mungkin eksploitasi sumber daya alam itu bisa menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia?