Tampilkan postingan dengan label kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kehutanan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Januari 2009

Ego Energi vs Kelestarian Hutan

KEBUTUHAN sumber energi dewasa ini tak bisa dihindari telah menjadi kebutuhan primer bagi seluruh umat manusia di dunia. Energi, terutama sebagai bahan bakar, merupakan hal yang tiap hari dicari. Mesin-mesin industri, sarana trasportasi, bahkan rumah tangga, bergantung kepada alat-alat penopang hidup yang membutuhkan energi agar bisa beroperasi.
Ketika penduduk semakin banyak, tentu kebutuhan energi juga meningkat, baik yang berbahan bakar fosil maupun nabati. Sebagai ilustrasi, kebutuhan akan energi listrik di Pulau Jawa saja masih sulit terpenuhi. Dengan daya mampu netto 18.406 megawatt (MW), sistem Jawa-Bali memiliki pembangkit sebanyak 216 unit. Selain pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik yang memasok daya ke sistem tersebut adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebesar 8.740 MW.

Kemudian pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) 5.985 MW, pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) 1.483 MW, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) 774 MW, dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) 66 MW.

Dibanding dengan tingkat kebutuhan yang terus bertambah, pasokan pembangkit-pembangkit itu kini kurang mencukupi alias defisit. Jika terjadi kerusakan atau keterlambatan bahan bakar, pasti terjadi pula pemadaman. Kalau pun tidak, pasti diterapkan pembatasan-pembatasan yang berbuntut pada pengurangan aktivitas industri. Seperti terjadi pada pertangahan tahun lalu, terjadi gangguan pasokan daya listrik di PLTU Paiton Unit 7, Jatim, berdaya 600 MW milik PT Paiton Energy Company (PEC) sejak Selasa (19/6/ 2008); PLTU Cilacap Unit 2, Jateng, 300 MW; dan PLTGU Cilegon, Banten, sekitar 100 MW, karena perawatan dan lain-lain.

Kebutuhan energi itu belum termasuk kebutuhan transportasi, listrik pulau-pulau besar lain (25%), kebutuhan nasional, dan kebutuhan langsung industri. Pemenuhan kebutuhan energi pun kini menjadi panglima utama yang terus digenjot, terutama dengan mengandalkan batubara. Setelah menjadi pemasok utama energi serta lewat pemerintah melalui kebijakan energi nasional dengan mencanangkan PLTU 10 ribu MW, Peraturan Presiden (Perpres) 71/2006 dan 72/ 2006, dan baru saja dijamin dengan Perpres 91/2007, membuat eksploitasi batubara semakin gencar.

Hutan Dikorbankan

Tentu memacu program pemenuhan energi, terutama batu bara, akan membawa dampak yang cukup berat. Hutan pun rusak. Kerusakan hutan Indonesia mencapai 2,8 juta hektare (ha) setiap tahun. Kerusakan itu kini mencapai 40 persen atau 50 juta ha, dan membutuhkan 25 tahun untuk memulihkannya.

Salah satu penyebab utama kerusakan hutan, terutama di Kalimantan, adalah kegiatan ekplorasi batubara. Ribuan hektare hutan kembali rusak. Bahkan kerusakan hutan di Kalimantan Timur telah mendatangkan bencana. Wilayah Balikpapan yang semula tak pernah dilanda bencana, tahun lalu diterjang banjir. Samarinda juga demikian. Terakhir, banjir menerjang Kabupaten Kutai Kertanegara. Pemkab Kutai Kertanegara mengakui bahwa bencana itu timbul akibat kerusakan hutan dan tambang batubara. Bahkan 315 dari 705 kuasa pertambangan batubara Kaltim ada di kabupaten tersebut (Kompas, 6/1).

Ancaman atas kelestarian hutan juga datang dari upaya pemenuhan energi lewat bahan bakar nabati (biofuel). Lewat Peraturan Menteri ESDM No 32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN sebagai Bahan Bakar Lain, disebutkan mulai Januari 2009 badan usaha pemegang izin usaha bahan bakar diwajibkan menjual BBN, yakni biodiesel minimal satu dari jumlah konsumsi bahan bakar transportasi public service obligation (PSO) dan transportasi non-PSO.

Kewajiban terus bertambah hingga 25% pada 2025. Berkait dengan kewajiban itu, Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakarta, Sabtu (6/12/2008),  

menegaskan, pemerintah telah meminta percepatan kewajiban menggunakan BBN, setidaknya mulai Januari 2009. Volume wajib penggunaan crude palm oil (CPO)/ sawit yang kini hanya 1,2 juta ton harus ditingkatkan menjadi 2,5 juta ton sesuai dengan kapasitas industri dalam negeri.

Saat ini, dari 18 juta ton CPO produk dalam negeri, 4,5 juta ton untuk kebutuhan dalam negeri non-BBN. Sisanya untuk ekspor dan kebutuhan BBN terbatas. Padahal tanpa peraturan tersebut, hutan Kalimantan juga rusak akibat sawit.
Berdasar pemantauan lembaga Save Our Borneo, laju kerusakan hutan (deforestasi) Kalimantan telah mencapai 864 ribu ha/tahun, yang 80 % di antaranya akibat pembukaan lahan sawit. Paling parah terjadi di Kalimantan Tengah, mencapai 256 ribu ha/tahun.

Padahal Indonesia dalam Deklarasi Sidney hasil forum APEC 2007 telah berkomitmen untuk menyelematkan hutan Kalimantan. Sebagai imbal balik, Indonesia mendapatkan komitmen bantuan 20 juta dolar AS dan 100 juta dolar Australia. Direncanakan, hutan dalam kawasan APEC bisa bertambah hingga 20 juta hektare sampai dengan 2020, perbaikan kawasan hutan gambut Kalimantan, penyelamatan 70 ribu hektare hutan rawan dan menanam 100 juta pohon baru. Bantuan itu akan bertambah, karena tidak termasuk program pengurangan emisi rumah kaca hingga 30 tahun ke depan.

Dalam tataran itulah sikap mendua timbul. Di satu sisi, ingin memenuhi kebutuhan energi, baik lewat pertambangan fosil maupun lewat pengembangan biodisel (sawit); di sisi lain hutan perlu diselamatkan. Padahal, eksploitasi tambang batubara ataupun pengembangan sawit telah terbukti justru merusak hutan. 

Tidak adakah cara lain yang bisa dilakukan untuk pemenuhan energi tanpa merusak hutan? Toh, Indonesia kaya akan energi matahari, angin, gelombang air laut, panas bumi, dan lain sebagainya, yang lebih ramah lingkungan?

Bukankah kerusakan hutan pun telah terbukti mendatangkan kerugian yang tidak dapat dinilai, sebab berkait dengan keselamatan jiwa manusia? Kalaupun tidak bisa dihindari, adakah pemetaan yang jelas tentang tata guna lahan yang lebih mengutamakan kelestarian hutan?

Semua itu kembali kepada kebijakan dan perencanaan nasional terpadu, yang pada akhirnya akan menentukan pemenuhan energi dan kelestarian hutan. Tentu, jika diminta untuk memilih, kita akan mengutamakan keselamatan jiwa dengan mempertahankan hutan yang tersisa, bahkan  merehabilitasi hutan-hutan yang sudah rusak.

 dimuat di Suara Merdeka tanggal 8 Januari 2009

Selasa, 24 Juni 2008

Menggugat PP 2/2008 tentang Kehutanan

KERUSAKAN hutan, alih fungsi hutan, dan pembalakan liar, sudah tidak asing lagi bagi kita. Biasanya setelah isu-isu itu mencuat, banjir di kala hutan longsor dan kekeringan segera menyusul.

Untuk mengatasinya, kita harus menelusuri kembali titik-titik kelemahan dalam pengelolaan hutan di negeri ini. Salah satu yang perlu kita gugat dan soroti adalah aturan-aturan dasar serta legal yang menjadi benteng penyelamatan hutan.
Sudahkah aturan-aturan itu benar-benar menjamin kelangsungan hutan tersebut?

Pemberitaan gencar di media massa dan kampanye kelompok-kelompok yang peduli terhadap kondisi kehutanan negara kita dan menjadi isu global memang telah membahana. Terlebih kondisi kehutanan yang menjadi salah satu komponen penting bagi kelangsungan hidup kita kini terancam. Bahkan kerusakan hutan, berdasarkan data Walhi, mencapai 3,5 juta hektare per tahun telah menjadi salah satu pemicu pemanasan global.

Namun sayang, saat isu lingkungan dan global warming mulai populer di berbagai kalangan, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang sama sekali tidak populer.

Februari lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 2/2008 tentang tarif pemanfaatan hutan diluar kegiatan kehutanan, termasuk pertambangan.Dijelaskan bahwa tarif pemanfaatan hutan itu berkisar antara Rp. 1.200.000 sampai Rp. 2.400.000 per hektare atau hanya 120 sampai 240 rupiah per meter kubik. Baca selengkapnya>>>>>>>>>>>>


dimuat di  Suara Merdeka tanggal 11 Juni 2008

Jumat, 27 Juli 2007

Membumikan Sertifikasi Hutan Lestari

KEKERINGAN yang mulai menyapa dan kian parah seiring dengan perjalanan musim kemarau, membuat kita kembali menyesali kerusakan hutan Tanah Air. Malang tak dapat ditolak dan untung tak dapat diraih, di berbagai tempat, orang mulai mengeluh sulit mendapat air. Volume waduk-waduk juga berkurang.
Contohnya, Waduk Sempor di Kebumen. Isinya tinggal 20 juta meter kubik air dan hanya cukup untuk mengairi lahan serta memasok PDAM untuk dua bulan ke depan (Suara Merdeka, 19/7). Kondisi tak jauh berbeda juga melanda Gunung Kidul serta beberapa daerah lainnya.

Di sisi lain, pemberitaan tentang operasi pemberantasan illegal logging, penggagalan penyelundupan kayu, dan kerusakan hutan, terus menghiasi halaman berbagai media massa. Hal itu menunjukkan, praktik pengelolaan hutan oleh perusahaan, perorangan, bahkan negara, masih memiliki banyak celah dan kelemahan yang perlu dibenahi.

Tak urung Menteri Kehutanan, MS Ka'ban mengakui, 59 juta hektare di antara 120,35 juta hektare hutan dalam kondisi rusak. Kini laju kerusakan hutan masih sangat tinggi, mencapai 2, 83 juta hektare/tahun atau enam kali lapangan bola/menit.

Namun, di tengah kondisi carut-marutnya pengelolaan hutan itu, secercah harapan kembali muncul lewat skema sertifikasi hutan lestari. Skema yang bertujuan menciptakan model pengelolaan hutan berkelanjutan itu memang mengisyaratkan berbagai hal, termasuk mempertahankan bahkan merehabilitasi hutan di kawasan-kawasan yang telah ditentukan. Misalnya, di lahan sangat miring, kawasan penyangga air daerah sekitar, dan di area yang memiliki flora atau fauna langka.

Meski demikian, masih sedikit perusahaan pengelola hutan atau industri berbasis kehutanan yang menjalankan skema tersebut. Dari ribuan perusahaan besar dan kecil, hanya 11 unit yang telah memperoleh sertifikat hutan lesatari dari lembaga ekolabel Indonesia. Luasan hutan yang dikelola berdasarkan prasyarat penyerahan sertifikat (pengelolaan lestari) itu juga sangat sedikit, yakni 1,04 juta hektare atau 1,5% dari luas hutan keseluruhan.
 
Kebanggan dan Keprihatinan
 
Kondisi itu, di satu sisi merupakan kebanggaan, tetapi di sisi lain menjadi keprihatinan, terutama berkait dengan kuantitas pihak yang mau dan mampu menjalankan skema tersebut.

Tentu timbul pertanyaan, mampukan skema sertifikasi hutan lestari mengejar dan meminimkan laju kerusakan hutan di Tanah Air?

Percepatan ternyata diperlukan agar laju kerusakan hutan bisa diatasi sesegera mungkin. Memang, untuk mendapat sertifikat hutan lestari, tidaklah semudah membalik telapak tangan. Sebab, bukan hanya sebatas kertas sertifikat yang didapat, melainkan pengelolaan hutan lestari benar-banar harus membudaya di setiap perusahaan atau industri berbasis hutan.

Terlebih, sertifikasi itu mengisyaratkan pengelolaan hutan lestari, mulai dari hulu (produksi/penyediaan bahan baku), cara-cara pengelolaan dari bahan mentah menjadi produk, sampai dengan pemasarannya (legal/ilegal).

Beberapa kendala juga masih membebani para pemilik perusahaan berkait dengan sertifikasi hutan lestari. Pertama, manfaat kepemilikan sertifikat belum begitu dirasakan. Hal itu terjadi karena masih banyak negara yang tetap menerima hasil hutan nonlestari, sehingga pasar negara yang menerapkan skema tersebut justru menjadi terbatas dan sulit bersaing.

Kedua, sosialisasi tentang arti penting pengelolaan lestari yang diwujudkan lewat sertifikasi hutan lestari belum begitu merata. Akibatnya, beberapa pengusaha di Tanah Air justru mengeluhkan pembengkakan biaya produksi/pemasaran berkait dengan pengurusan sertifikat lacak balak (sertifikasi hutan lestari) atas produk berbasis hutan yang diekspor ke Uni Eropa dan Amerika (Suara Merdeka, 18/7).

Untuk mengatasi masalah itu, ternyata "pekerjaan rumah" (PR) pemerintah sangat banyak. Pemerintah sebagai pengelola negara yang memiliki kawasan hutan sangat luas serta bisa memengaruhi kondisi cuaca global, harus bisa meminta dunia internasional untuk menetapkan satu kebijakan atas pasar hasil hutan. Yakni, hanya mau menerima dan memberi nilai lebih atas produk yang telah memiliki sertitifikat hutan lestari. Bagaimanapun, jika iklim global stabil, semua negara, pemilik hutan atau tidak, bakal turut menikmatinya.
 
Kedua, menerapkan kebijakan tegas berupa tahapan-tahapan yang harus diikuti seluruh industri berbasis kehutanan berkait dengan sertifikasi hutan lestari. Dengan demikian, dalam lima-enam tahun ke depan, sertifikasi hutan lestari benar-benar telah membumi, dan segala bencana berkait dengan kondisi hutan bisa dihindari.

Minggu, 15 Juli 2007

Bergantung kepada Sungai

SALAH satu masalah besar yang mendera negeri ini dan menjadi polemik berkepanjangan adalah kerusakan hutan serta kebutuhan energi. Padahal secara langsung maupun tidak, keduanya sangat berkait erat.

Pada awal perjalanan era Orde Baru, kita dihadapkan kepada dua pilihan pengembangan power plan. Yaitu membangun pembangkit-pembangkit listrik skala kecil untuk kawasan-kawasan regional dengan jaringan-jaringan mandiri, atau mengembangkan pembangkit-pembangkit besar yang tersentral.

Mengingat kondisi pemerintahan dan politik saat itu, mega-megaproyek menjadi pilihan. Proyek terpadu antara pembangkit listrik, bendungan besar, dan sistem kelistrikan Jawa-Bali pun segera terwujud. Semula, sistem itu berjalan lancar karena kondisi lingkungan masih baik dan tingkat kebutuhan energi masih sedikit, sehingga bisa terpenuhi oleh sejumlah pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang dibangun.

Namun seiring dengan perjalanan waktu, kondisi lingkungan terdegradasi. Hutan banyak yang rusak. Tentu hal itu memengaruhi kelangsungan pasokan energi. Sebab, beberapa power plan ternyata masih berupa PLTA yang sangat dipengaruhi oleh kondisi hutan. Tengok saja, PLTA-PLTA di Jawa Barat seperti Cirata yang menghasilkan 1.008 MW, Bendung Jatiluhur 180 MW, dan Saguling 700 MW. Belum lagi PLTA Mrica/Garung/Ketenger di Jawa Tengah, yang menghasilkan 215 MW dan PLTA yang memanfaatkan aliran Sungai Brantas dengan kekuatan produksi 275 MW.

Fakta itu seharusnya membuat kita sadar untuk lebih memperhatikan keselamatan hutan. Terlebih, kerusakan hutan ternyata membuat PLTA-PLTA itu tidak bisa menghasilkan energi maksimal. Salah satu contohnya, kerusakan hutan di daerah hulu Sungai Citarum yang mengakibatkan kerja turbin pembangkit listrik Bendung Jatiluhur tidak lancar. Bahkan tahun lalu, ketika kemarau, volume bendungan tersebut turun drastis. Saat itu, air yang tersisa hanya 800,15 juta m3.

Jika dibandingkan dengan kondisi normal, tentu jumlah itu sangat sedikit. Sebab, bendungan sebenarnya mampu menampung 1,8 miliar m3. Kondisi itu mengakibatkan pelepasan air juga tidak maksimal dan tidak cukup kuat untuk memutar keenam turbin pembangkit di lokasi tersebut.
 
Sedimentasi
 
Kondisi tak jauh berbeda juga menimpa PLTA Saguling yang memanfaatkan aliran Sungai Cirata di Purwakarta. Degradasi lingkungan dan kerusakan hutan di daerah aliran sungai tersebut membuat tingkat sedimentasi yang masuk ke Bendung Saguling semakin meningkat. Kini, sedimentasinya telah mencapai 5,5 juta m3 per tahun. Padahal, saat pembuatan awal, bendung itu diprediksi dan dirancang untuk mengatasi sedimentasi maksimal 4 juta m3. Tentu saja, hal itu membuat usia bendung semakin berkurang.

Kerusakan lingkungan dan hutan juga terlihat lewat input air ke Bendung Saguling. Ketika musim hujan, air yang masuk bisa mencapai 400-600 m3/detik, namun saat kemarau air yang masuk pernah mencapai titik terendah, yakni 4 m3/detik.

Padahal, saat awal pembuatan, input air ke bendungan relatif stabil, 100-200 m3/detik, baik ketika kemarau maupun saat musim hujan.Itu terjadi akibat lahan tidak mampu lagi menahan air saat hujan, dan hanya sedikit air yang bisa dicadangkan ketika kemarau. Akar masalahnya, tentu kerusakan hutan.

Bagaimana dengan kondisi bendung dan PLTA di Jawa Tengah? Ternyata nasibnya tak jauh berbeda. Bendung Sudirman/Mrica, misalnya. Kerusakan daerah aliran Sungai Serayu juga membuat PLTA tidak bisa bekerja maksimal. Bahkan usia bendung diperkirakan telah menyusut 5-10 tahun dari rencana semula. Tingkat sedimentasi menembus angka 10 juta m3 per tahun, dengan total endapan mencapai 71,73 juta m3.

Kondisi itu menyebabkan kapasitas tampung bendungan terus menyusut dan akhirnya memengaruhi pelepasan serta kemampuan air memutar turbin pembangkit listrik yang ada. Akibatnya, bisa diprediksi, bahwa krisis energi jelas mengancam kita pada masa yang akan datang.

Memang, jika dilihat dari sistem kelistrikan Jawa-Bali dengan kapasitas terpasang 19.615 MW, daya keseluruhan 18.402 MW, dan jumlah pembangkit 216 unit, sumbangan PLTA hanya 5,3%. Sebagian besar memang ditopang PLTB (batubara) 47,7%, kemudian minyak 21,6%, gas 17,4%, dan Geothermal 6,3%.
 
Namun, haruskah kita bergantung kepada sumber lain yang tidak terbaharui? Seharusnya kita mulai menimbang kembali untuk mempercepat pemulihan kondisi hutan. Dengan demikian, pasokan energi bisa bergantung kepada kekuatan aliran sungai yang terjamin keberlangsungannya. Terlebih, sumber energi seperti batubara dan minyak menyumbang polusi serta mempercepat pemanasan global, yang pada akhirnya mengancam keselamatan kita.
 
dimuat di Suara Merdeka tanggal 14 Juli 2007

Jumat, 13 April 2007

Perda Pengelolaan Hutan


MENGHADAPI kerusakan hutan secara nasional, Pemerintah Pusat lewat UU Kehutanan mengeluarkan skema social forestry yang memiliki lebih dari 21 model untuk mengembalikan fungsi hutan. Namun semuanya tetap mengacu pada satu semangat, hutan lestari masyarakat mukti. Salah satu model yang dipilih Jawa Tengah adalah pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). Namun bagaimana implementasinya?

Dalam Gelar Potensi dan Gelar LMDH I di Jombang Jawa Timur, 25-28 Desember 2008, perwakilan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) Jateng melancarkan aksi protes atas pelaksanaan PHBM. Mereka menganggap pelaksanaannya masih setengah-setengah. Kecemburuan mereka terhadap LMDH Jawa Timur dan Jawa Barat memang pantas muncul. Sebab, perhatian semua pihak, baik Perhutani maupun pemerintah daerah begitu besar. 

PHBM di Jateng memang masih sangat bergantung terhadap tokoh atau pemimpin suatu kawasan, baik itu bupati dan Adm-nya. Penafsiran yang berbeda-beda itu membuat PHBM berjalan lambat. Berbagai masalah pun muncul, termasuk pembagian andil yang tidak seimbang dan membuat beberapa pihak dirugikan. 

Jika dirunut, masalah itu muncul karena ketidakjelasan aturan yang menaungi PHBM. Keputusan Gubernur No 24/2001 dan Keputusan Kepala Unit I No 2142/KPTS/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan PHBM, tidak menjabarkan secara jelas dan terukur terkait berbagai aturan tentang berbagi peran dan hasil. 

Salah satunya terkait faktor produksi. Dalam kedua aturan itu hanya disebutkan pengertian umum sehingga timbul multitafsir dan kekacauan pada pelaksanaannya. Bahkan dalam keputusan Kepala Unit Bab VII Pasal 10 poin 2b hanya disebutkan "memberikan kontribusi faktor produksi sesuai kemampuannya". Dengan demikian kedua aturan itu tidak menjelaskan hal-hal apa yang harus diberikan masing-masing pihak secara jelas dan hak-hak apa yang bakal diperoleh. Begitu juga peran pemerintah daerah. 

Di sana hanya disebutkan sebagai anggota forum komunikasi dan berhak atas bagian dari pajak bumi dan bangunan (PBB) serta provisi sumber daya hutan (PSDH). Namun terkait kewajiban, hanya disebutkan secara umum. Akibatnya, program yang dijalankan pemerintah daerah kurang maksimal. Koordinasi pemerintah daerah dengan Perhutani hanya intens saat penebangan. Karena itu wajar jika Jawa Tengah dengan PHBM-nya belum memperlihatkan hasil memuaskan, meskipun telah berjalan 6 tahun. Banyak hutan yang hingga kini masih gundul dan memendam konflik. 

Melihat kondisi itu, beberapa waktu lalu, Gubernur Mardiyanto mengumpulkan berbagai pihak terkait . Gubernur pun melontarkan wacana penyusunan Perda PHBM. Dengan tujuan, perhatian berbagai pihak atas masyarakat desa hutan semakin meningkat dan tujuan utama PHBM yakni hutan lestari masyarakat mukti bisa terwujud.

Perlukan Perda PHBM?

Jawabannya bisa ya atau tidak. Dianggap tidak perlu jika nantinya perda hanya duplikasi atau sama persis dengan aturan sebelumnya. Yakni Keputusan Gubernur No 24/2001 dan Keputusan Kepala Unit I No 2142/KPTS/2002. 

Namun Perda PHBM menjadi sangat diperlukan jika bisa memberi kejelasan tentang peran semua pihak. Ada beberapa hal yang harus dijabarkan secara jelas dalam perda. Misalnya, faktor produksi yang wajib dikeluarkan Perhutani, baik itu berupa lahan, bibit, pupuk, ongkos penanaman, hingga pemanenan. Perda juga memberikan patokan jelas tentang besaran biaya. 

Di sisi petani juga harus dijelaskan apa-apa yang harus mereka berikan, seperti keterlibatan penuh dalam semua proses. Untuk pemda, perda mengharuskan ada program nyata yang disusun bersama Perhutani dan LMDH. Jika perlu ada alokasi nyata dalam APBD. 

Terkait hak, juga disebutkan persentase bagi hasil tebangan bagi Perhutani, LMDH, dan pemerintah daerah (lewat PBB dan PSDH). Sebab bagi hasil sekarang nagi LMDH dengan rumus Masa Andil : Umur Kayu x 25%, sangat merugikan. Rumus itu membuat mereka hanya menerima 1-2% dari total tebangan. Bisa dikatakan aturan kurang adil dan hanya berlaku surut bagi LMDH. Sedangkan bagi hasil bagi kedua instansi itu tidak terkena pembagian umur kayu. Padahal, masyarakat desa hutan telah ikut membangun hutan jauh sebelum Perhutani lahir. 

Masalah lain yang harus ditegaskan adalah masa kerja sama selama daur hidup tanaman pokok, semua kegiatan harus dilakukan bersama, dan pemetaan yang jelas sehingga pesanggem yang tergabung dalam LMDH mengetahui persis petak per petak tanggung jawabnya. Dengan demikian, masalah seperti konflik antarwarga karena Perhutani "memperkerjakan" pihak lain, bisa dihindari. Dengan sistem ini, pengawasan dan jalur tanggung jawab menjadi jelas. Tanaman pokok pun akan terjaga. 

Hal itulah yang akan sangat memengaruhi keberhasilan PHBM dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan. Jika itu ada terjabar dengan jelas dalam Perda PHBM, niscaya hutan lestari masyarakat mukti akan cepat terwujud.
 
dimuat di Suara Merdeka tanggal 9 April 2007